Masa Orde Baru
- Penyalahgunaan Narkoba jadi permasalahan serius;
- Setiap tahunnya seringkali meningkat sehingga akhirnya meledak;
- Masa krisis mata uang regional pada pertengahan Tahun 1997;
- Kebijakan yang selama ini dibuat sudah tidak bisa lagi menangulangi bagi permasalahan yang ada.
Pemerintah & DPR
- Mengesahkan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika & UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
- Berdasarkan kedua UU tersebut Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid berbentuk BKNN dengan Kepres No.116 Tahun 1999;
- BKNN : Suatu Badan Koordinasi Penanggulangan Narkoba beranggotakan 25 Instansi Pemerintah Terkait;
- BKNN dirasakan sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi ancaman dari bahaya yang semakin serius.
BNN
- Dibentuk berdasarkan Keppres. No.17 Th 2002 tentang BNN;
- Maka ketetapan MPR RI No. VI/ MPR/2002 melalui Sidang Umum MPR RI Tahun 2002;
- Telah merekomdasikan kepada Presiden & DPR RI untuk melakukan perubahan atas UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
- Pemerintah dan DPR RI mengesahkan dan mengomandangkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka BNN punya pilar utama : Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, Pemberantasan.
BNNP
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK)
- Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, di propinsi dibentuk BNN Propinsi Jawa Timur, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota
- BNNP Jawa Timur sementara ini memiliki 17 BNN Kabupaten/ Kota dari 38 Kab / Kota
Sejarah Berdirinya BNN Kabupaten TUBAN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban diresmikan pada tanggal 12 Maret 2018 oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda (pada saat itu). Berdasarkan MENPAN RB Nomor : B/614/M.KT.01/2017 perihal pembentukan 21 BNN Kabupaten/ Kota tanggal 27 November 2017).