Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Masa Orde Baru

  • Penyalahgunaan Narkoba jadi permasalahan serius;
  • Setiap tahunnya seringkali meningkat sehingga akhirnya meledak;
  • Masa krisis mata uang regional pada pertengahan Tahun 1997;
  • Kebijakan yang selama ini dibuat sudah tidak bisa lagi menangulangi bagi permasalahan yang ada.

Pemerintah & DPR

  • Mengesahkan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika & UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan kedua UU tersebut Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid berbentuk BKNN dengan Kepres No.116 Tahun 1999;
  • BKNN : Suatu Badan Koordinasi Penanggulangan Narkoba beranggotakan 25 Instansi Pemerintah Terkait;
  • BKNN dirasakan sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi ancaman dari bahaya yang semakin serius.

BNN

  • Dibentuk berdasarkan Keppres. No.17 Th 2002 tentang BNN;
  • Maka ketetapan MPR RI No. VI/ MPR/2002 melalui Sidang Umum MPR RI Tahun 2002;
  • Telah merekomdasikan kepada Presiden & DPR RI untuk melakukan perubahan atas UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
  • Pemerintah dan DPR RI mengesahkan dan mengomandangkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka BNN punya pilar utama : Pencegahan,  Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, Pemberantasan.

BNNP

  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK)
  • Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, di propinsi dibentuk BNN Propinsi Jawa Timur, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota
  • BNNP Jawa Timur sementara ini memiliki 17 BNN Kabupaten/ Kota dari 38 Kab / Kota

Sejarah Berdirinya BNN Kabupaten TUBAN

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban diresmikan pada tanggal 12 Maret 2018 oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda (pada saat itu). Berdasarkan MENPAN RB Nomor : B/614/M.KT.01/2017 perihal pembentukan 21 BNN Kabupaten/ Kota tanggal 27 November 2017).

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel