BNNK Tuban melakukan Asesmen Terpadu pada 1 (satu) tersangka dari Satreskoba Polres Bojonegoro (Kamis, 13 Januari 2022). Asesmen tersebut dipimpin langsung oleh AKBP I Made Arjana, S.H., M.H. Tim Asesmen Terpadu (TAT) terdiri dari Penyidik Kejaksaan, Tim hukum (Penyidik BNNK Tuban dan Penyidik Reskoba Polres Bojonegoro), Dokter/Tim Medis, serta Tim Psikologi.
Tersangka tertangkap tangan sendirian sesaat setelah menggunakan narkoba jenis sabu di rumah Ibunya pulul 18.00 WIB di Desa Turigede Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Adapun barang bukti satu buah plastik klip kecil berisi sisa sabu-sabu, satu buah pipet kaca warna bening, satu buah korek api yang sudah dimodifikasi, satu buah grenjeng rokok warna silver, satu buah ukulele yg sdh rusak warna hijau, dan satu buah HP merek OPPO A9 warna biru.
Tersangka berinisial “A” merupakan pengguna narkoba dengan tingkat ketergantungan yang rendah dan dapat dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkotika. Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan di Klinik Pratama Arjana Medika BNNK Tuban selama 1 bulan.