Skip to main content
Pemberantasan

BNNK Tuban Teken MoU Data Kependudukan untuk Berantas Narkoba

Dibaca: 21 Oleh 11 Nov 2019November 29th, 2020Tidak ada komentar
BNNK Tuban Teken MoU Data Kependudukan untuk Berantas Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK Tuban- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban. Penandatanganan dilakukan langsung Plt Dispendukcapil Anita Cetrawati dan Kepala BNN Tuban AKBP I Made Arjana tertuang di nomor 188.45/2940/414.104/2019 dan PKS/03/X/2019/BNN, di ruang kepala dinas, Senin (11/11/2019).

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mengefektifkan fungsi dan peran kedua belah pihak dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, validasi data tersangka tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, tindak pidana pencucian uang narkotika, daftar pencairan orang, dan pasien rehabilitasi. Isi kerjasama ini utamanya memberikan akses kepada BNN untuk masuk di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga diharapkan bisa membantu dalam proses mengidentifikasi para pelaku atau pemain narkotika.

Dalam penandatanganan kerjasama ini, Plt. Dispendukcapil Tuban Anita Cetrawati menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala BNN dengan nomor 119/9947/SJ dan nomor NK/108/IX/KA/HK/2019/BNN yang ditantangani pada 27 September 2019 lalu. Tindak lanjut ini merupakan upaya mendorong pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tentunya Dukcapil mengacu pula pada Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“ Dengan memanfaatkan data SIAK nantinya pihak BNN akan mendapat user ID dan password dari Dukcapil. Untuk pengoperasiannya nanti akan didampingi oleh operator SIAK,” terang wanita yang menjadi orang nomor satu di Dispendukcapil.

Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK), sambung Anita, pihak BNN akan mengetahui Nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, golongan darah, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, dan alamat, sehingga pemanfaatan data kependudukan ini memudahkan BNN menggali data

Kepala BNN Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dispendukcapil ini semakin membuat optimistis untuk pelaksanaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) akan semakin optimal. Tentunya menjadi spirit dalam penegakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dia mengatakan perjanjian kerjasama itu dilakukan sebagai penekanan langkah yang lebih progresif untuk pencegahan Narkoba.Kerjasama di bidang pemanfaatan data kependudukan diharapkan menjadi komitmen bersama untuk menumpas persoalan bangsa terkait narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel