Lebih dari seratus ribu butir obat-obatan terlarang dimusnahkan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Tuban. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban (Armen Wijaya, S.H., M.H.), Kepala BNNK Tuban (Tri Tjahyono, S.Sos., M.Si.), Perwakilan Polres Tuban, Perwakilan Dinkes Tuban, Perwakilan Lapas Kelas II B Tuban, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tuban.
Barang Bukti yang dimusnahkan, yaitu Sabu 71,918 gram, Ganja Kering 19,4 gram, Pil LL 43.653 butir, Pil Y 2.266 butir, Pil Hexymer 1.018 butir, Pil Tramadol 70 butir, dan Handphone 5 unit.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, S.H., M.H. menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023.