Menindaklanjuti perintah dari Direktorat Narkotika BNN RI serta Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan pendataan dan memonitor Toko yang menjual Vape atau Vapor (Rokok Elektrik) guna antisipasi Peredaran Liquid Vape yang mengandung Narkotika di wilayah Kabupaten Tuban (Rabu, 18 Januari 2023)
Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Tuban mendata dan memberikan pemahaman kepada para penjual Vape agar mereka mendapat pengetahuan mengenai pentingnya melawan peredaran gelap Narkotika, khususnya narkotika berbentuk cair yang mempunyai kandungan methamphetamine maupun MDMB (metilendioksimetamfetamina) yang terdapat pada liquid Vape.